Menurut Yudi, situasi tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Jabar. “Bila (sumber daya kehutanan) dikelola baik, maka bisa mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” katanya.
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar menerbitkan Perda 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Melalui Perda yang berlaku mulai tanggal 16 Juli 2015 tersebut, Pemdaprov Jabar mengambil peran sebagai instrumen pengembangan ekonomi lingkungan hidup, termasuk bisnis perhutanan. (HUMAS JABAR)