10 Orang Langsung Dinyatakan Bebas
PURWAKARTA-Sebanyak 316 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mendapatkan Remisi Umum (RU) bertepatan dengan HUT Ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8).
Dari ke-316 WBP tersebut, 10 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Pemberian RU tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-963, 969, 984.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 17 Agustus 2019.
Kalapas Kelas II B Purwakarta Suprapto menyebutkan saat ini lapas dihuni 520 WBP yang terdiri dari 403 narapidana dan 117. “Terdapat 316 narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres saat ditemui usai prosesi pemberian remisi di Aula Lapas Kelas II B Purwakarta.
Baca Juga:Buruh Tolak Rencana Revisi UU Nomor 13Jalan Santai Hari Koperasi Sedot 3.000 Peserta
Disebutkannya, sejatinya ada 14 WBP yang mendapatkan RU II dan bisa dinyatakan langsung bebas. “Tapi empat WBP lainnya memilih menjalankan subsider,” kata Kalapas.
Selain itu, sambungnya, terdapat 302 WBP yang mendapatkan RU I yang masih menjalani masa pidana. Remisi yang didapat para napi itu bervariasi mulai dari potongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.
Menurut Kalapas, dari sekian banyak narapidana yang mendapatkan remisi, didominasi oleh narapidana kasus narkotika.
Ada pun perinciannya, kata Kalapas, di antaranya 73 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 53 napi mendapatkan remisi 2 bulan, dan 83 napi mendapatkan remisi 3 bulan. Kemudian, ada 50 napi mendapatkan 4 bulan remisi, sedangkan untuk 5 bulan remisi ada 54 napi dan 6 bulan remisi sebanyak 3 napi.
“Momen Hari Kemerdekaan ini semoga menjadi momen untuk berubah menjadi lebih baik lagi. Khusus bagi 10 WBP yang dinyatakan bebas, kami berharap bisa kembali berkarya di masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang, Sekda Purwakarta Aep Durohman menyampaikan bahwa giat pemberian remisi adalah merupakan suatu hak bagi setiap narapidana, merupakan cermin dari pencapaian seseorang narapidana yang telah berlaku baik sehari-hari.
“Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik. Diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian positif tersebut,” katanya.(add/vry)