“Ya saat ini ada 844 orang penghuni dengan status tahanan dan napi,” tuturnya.
Kadiyono menyampaikan, napi yang mendapatakan remisi ada 540 orang yaitu napi yang memperoleh remisi umum sebagian ( RU I ) ada 518, napi yang memperoleh remisi seluruhnya ( RU II ) ada 22 orang, namun dari 22 orang tersebut hanya 8 orang yang langsung menghirup udara bebas.
Sedangkan 14 orang lainya masih harus menjalani pidana kurungan dikarenakan sebagai pengganti denda. Untuk besaran remisi bervariasi untuk remisi 6 bulan ada 11 orang, 5 bulan ada 71 orang, 4 bulan ada 138 orang, 3 bulan ada 146 orang, 2 bulan ada 98 orang dan 1 bulan ada 76 orang.
Baca Juga:Atraksi Terjun Payung Personil Lanud SuryadarmaDiskusi Bedah KUA PPAS, PDIP: Ini Rumah Rakyat
“hanya 8 orang yang langsung bebas, sedangkan 14 orang lainnya harus menjalani pidana lagi untuk pengganti denda,” katanya.
Sementara itu salah satu Napi Zaenal mengatakan dirinya bersyukur karena mendapatkan remisi yang bisa meringankan adanya masa kurungan nya di Lapas , dirinya ingin sesegera mungkin pulang kerumah ketika bebas nanti.
“Alhamdulilah saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” tukasnya. (ygo/dan)