KALIJATI-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalijati melakukan antisipasi terhadap penyebaran aliran menyimpang atau paham radikal pada masyaraka. Meski belum mendapati laporan terkait adanya aliran menyimpang, atau paham-paham radikal, namun antisipasi tersebut tetap dilakukan agar tetap terjaganya suasana nyaman dan aman di tengah-tengah masyarakat.
“KUA memang tidak sebatas mengurusi orang nikah saja, dalam hal pencegahan terhadap paparan aliran menyimpang dan paham radikal pada masyarakat juga menjadi kewenangan KUA,” kata Kepala KUA Kecamatan Kalijati, Drs. H.Agus Suryawinata kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Dia menyebut KUA Kecamatan Kalijati sudah memberdayakan Penyuluh Agama Honorer (PAH), untuk senantiasa mengawal agar masyarakat terhindar dari paparan ajaran menyimpang, atau paham radikal. PAH dijelaskan oleh Drs H.Agus, memiliki tugas sebagai kepanjangan tangan dari KUA di setiap Desa, yang memiliki tugas untuk membina, dan mengawasi kegiatan keagamaan.
Baca Juga:Bank bjb Layani Pembayar Pajak, Buka Outlet di Hari LiburPengembang Emerald Land Development Garap Proyek Mixed Use di Karawang
“Di tiap-tiap Desa yang berada di lingkungan Kecamatan Kalijati sekarang sudah memiliki satu orang PAH, sebagai upaya dari KUA untuk antisipasi jika ada kegiatan keagaamaan yang diduga menyimpang,” tambahnya.
Dia juga menghimbau pada masyarakat, agar mengedepankan tabayun, tidak main hakim sendiri, atau melakukan persekusi jika menemukan kegiatan keagamaan yang dianggap menyimpang. “Segera saja laporkan pada KUA, bisa juga laporan tersebut disampaikan melalui petugas PAH yang terdapat di setiap Desa,” pungkasnya. (idr/sep)