KARAWANG-Meski berada di balik jeruji besi, namun tidak membatasi bagi seorang tahanan untuk berkarya.
Hal itu terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang. Selama menjalani hukuman pidana, para narapidana yang biasa disebut warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak hanya diam menunggu hukumannya saja.
Mereka memproduksi berbagai macam kerajinan tangan, bertani dan berternak. Semua kegiatan tersebut dilakukan di dalam jeruji besi. Selain memproduksi hasil karya para wbp dapat juga dipasarkan.
Iman Sumpena (42) salah satu narapidan terlihat cekatan membuat kerajinan tangan dari bahan-bahan bekas. “Saya sudah membuat kerajinan tangan dari bahan bekas ini sejak tahun 2014,” ujar Iman setelah pelaksanaan remisi Hari Kemerdekaan ke-74, Sabtu (17/8) di Lapas Kelas II A Karawang.
Baca Juga:Meski Harga Mahal, Petani Desa Langensari Sumbang Cabai untuk Memeriahkan HUT RI ke-74Pemdes Cikaum Barat Gelar Jalan Sehat
WBP yang divonis 12 tahun penjara itu mengaku kerajinan tangan yang dibuat dari papan bekas, teriplek bekas, dan tempat minuman bekas bisa dibuat menjadi miniatur pesawat, miniatur mobil dan lainnya. “Untuk satu kerajinan tangan ini paling cepat itu satu minggu dan paling lama bisa tiga bulan. Bagaimana tingkat kesulitannya,” jelas Iman.
Dijelaskan, harga jual untuk satu kerajinan tangan ini paling rendah Rp50 ribu dan tertinggi itu Rp500 ribu. “Untuk penjualan biasanya dibeli oleh orang yang berkunjung atau napi yang mau bebas,” katanya.
Ia menambahkan, tadi sejumlah kerajinan dibeli oleh bupati dan itu bisa dijadikan modal buat berkarya lagi. “Harapannya sih hasil karya ini bisa dipasarkan lebih luas lagi dan bisa diterima oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kalapas Kelas II A Karawang, Iskandar Irianto Basuki menyebut, pembinaan kepada napi bertujuan agar setelah bebas bisa memiliki keterampilan untuk berwirausaha. Sehingga tidak melakukan kesalahan lagi sehingga masuk kembali ke lapas. “Agar mereka (napi) memiliki kemampuan untuk mandiri setelah bebas,” katanya.
Disebutkan pula, untuk tahun ini sebanyak 601 orang napi mendapat remisi dan 13 orang dinyatakan bebas dan 1 orang melaksanakan pembebasan bersyarat. “Kita berharap yang bebas bisa berwirausaha karena sudah dibekali keterampilan dan tidak melakukan kesalahan lagi yang mengakibatkan lembali kesini (lapas),” katanya. (use/ded)