Calo yang terciduk, Mamat memaparkan, ada enam orang yang diamanka di pos satpam. Antara lain, dua wanita, yaitu CY (35) warga Subang, R (36) warga Binong. Sedangkan laki-laki, Y (56) warga Binong, A (39) warga Haurgeulis, S (40) dan T (46) warga Subang. Para calo tersebut, mengaku menjual nomor antrean pasien sebesar Rp 20.000 per nomor. Para calo tersebut per harinya biisa mendapatkan Rp 100 ribu dari aksinya. Para calo bisa mengambil dan menjual nomor antrean sebanyak 3-4 kali dalam sehari. “Saya interogasi di pos satpam RSUD Kelas B Subang. Kami mengimbau jika kedapatan melakukan calo lagi, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Pihaknya belum melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib,” tegasnya.
Meski saat ini tidak menjadi penanggung jawab satpam, Mamat mengingatkan, kepada pihak satpam RSUD Kelas B agar proaktif melakukan pengecekan apabila ada calo-calo nomor yang bergentayangan lagi di RSUD Kelas B Subang. “Karena saya tidak lagi menjadi penanggung jawab satpam RSUD kelas B Subang, maka saya imbau agar satpam senantiasa melakukan pengecekan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu calon pasien Dasta (41) mengaku merasa dirugikan dengan adanya calo antrean nomor pasien. Menurutnya, pasien yang sudah mengantre pastinya akan dirugikan karena sudah menunggu lama. Para calo tersebut menjual nomor antrean, sehingga budaya mengantre tidak ada harganya lagi. “Ini sangat merugikan, karena adanya calo-calo ini,” ungkapnya.(ygo/vry)