KARAWANG-Pucuk pimpinan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang mengaku tidak terganggu dengan persoalan hukum yang saat ini sedang dihadapi sejumlah karyawannya.
Sebanyak 13 karyawan PDAM mulai besok secara bergilir diperiksa Kejaksaan Tinggi Bandung terkait kasus korupsi uprating tahun 2015, senilai Rp500 juta. Para karyawan ini diperiksa sebagai saksi dengan tersangka YPA, J dan DP.
“Kami sudah berkomitmen untuk fokus dan bekerja menyehatkan PDAM hingga kembali sebagai perusahaan yang sehat. Terkait persoalan hukum masa lau yang ada hingga saat ini merupakan persoalan penegak hukum kami tidak bisa intervensi. Ini kan kasus lama yang belum selesai, saya sudah minta seluruh karyawan ikuti saja prosesnya dengan tetap terus bekerja,” kata Direktur Utama PDAM, M. Sholeh, Senin (19/8).
Baca Juga:Galan Hendro Raharjo, Anak Didik SSB Kancil Mas Harumkan Nama IndonesiaKemensos Perbarui Data Peserta Penerima Bantuan Iuran, BPJS Kesehatan Daftarkan Pengganti
M. Sholeh mengatakan, sejumlah karyawan PDAM memang beberapa kali datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Bandung terkait kasus yang dihadapi karyawan dan mantan direksi yang lama. Hanya saja M. Sholeh memastikan kinerja PDAM selama ini tidak terganggu.
“Ini kan sudah sering (pemanggilan) dan tidak mempengaruhi kinerja kami. Kami segenap jajaran PDAM sudah sepakat untuk fokus bekerja menyehatkan PDAM. Jika pun ada masalah selama ini tidak mengganggu kionerja kami,” katanya.
Menurut M. Sholeh dalam bekrja dia menggunakan prinsip 5 As yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, kerja berkualitas. Dengan prinsip itu kinerja PDAM tetap berjalan meski ada permasalahan yang sedang dihadapinya. “Jadi apapun masalahnya kami tetap bekerja keras untuk membawa PDAM menjadi perusahaan sehat,” katanya. (aef/ded)