“Dalam artian APBD murni dan perubahan itu merupakan satu kesatuan. Jadi untuk pergeseran-pergeseran anggaran itu ditetapkannya melalui perubahan APBD,” ucap dia.
Sebetulnya apa yang sudah dianggarkan dalam APBD itu, merupakan rencana kegiatan. Akan tetapi dalam perjalanan pelaksanaannya, terkadang dihadapkan dengan berbagai kendala.
“Jadi ukuran penyerapan atau pelaksanaan anggaran bukan wajib atau tidak wajib. Tetapi, setiap OPD-kan punya target-target pembangunan. Sudah seharusnya melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada dalam APBD itu sesuai dengan targetnya masing-masing,” demikian Norman.(mas/vry)