KARAWANG– Sedikitnya 66.160 jiwa warga Karawang yang tercatat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di non aktifkan. Mereka pun secara resmi mulai 1 Agustus 2019 mulai tidak menerima bantuan pembiayaan pemerintah.
Kepala Cabang BPJS Karawang Debbie Nianta Musigiasari mengungkapkan data sebanyak 66.160 jiwa tersebut muncul dari hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial Karawang yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial. Setelah itu, data yang akan di non aktifkan itu diserahkan kepada BPJS Kesehatan sebagai pelaksana.
“Kita hanya menjalankan sebagai pelaksana. Validasi dan verifikasi itu dari Dinas Sosial lalu ke Kementerian Sosial,” ungkapnya, Selasa (20/8).
Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Monitoring Perusahaan yang Abaikan Hak PekerjaPembinaan Atlet dan (Mimpi) Subang Jawara
Debbie mengatakan pihak BPJS Karawang juga menerima SK (surat keputusan) pengganti sebanyak 23.200 jiwa penerima yang baru. Sehingga penerima total PBI di Karawang mencapai 921 ribu.
Ia mengungkapkan verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah itu pun dilakukan supaya bantuan tepat sasaran. Peserta PBI APBN yang di non aktifkan itu bisa saja telah meninggal dunia, pindah rumah atau memang keadaannya sudah mampu.
Bagi peserta PBI yang di non aktifkan, bisa mendaftarkan sebagai peserta mandiri. BPJS mereka pun bisa langsung aktif tanpa menunggu 14 hari jika mereka mendaftar pada bulan Agustus ini.
“Sudah banyak yang mendaftar sebagai peserta mandiri,” katanya.
Saat ini total peserta BPJS di Karawang mencapai 2.045.000 jiwa. “Kalau peserta itu sudah lebih 90 persen,” paparnya.(aef/ded)