SUBANG-Keterbatasan anggaran daerah mendorong Pemkab Subang berinisiatif melakukan pinjaman untuk pembangunan infrastruktur.
Mekanisme Pinjaman Daerah nantinya diatur dalam Perda. Hal ini disampaikan dalam nota pengantar Raperda Pinjaman Daerah oleh Bupati Subang H Ruhimat dalam sidang paripurna, Rabu (21/8).
Sidang paripurna digelar marathon. Setelah penyampaian nota pengantar, langsung dilanjutkan dengan pandangan fraksi.
Baca Juga:Usulan Kuota 500 Orang Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019 Belum Disetujui408 Jemaah Haji dari Purwakarta Langsung Diantar Mobil Dinas
Dalam penyampaiannya, Ruhimat mengatakan, pinjaman daerah diperlukan karena terbatasnya anggaran pembangunan. Sebagaimana diatur UU No 32 tahun 2014, pembiayaan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan sumber lain-lain yang sah.
“Pemerintah daerah diberikan kewenangan mendapatkan dana pinjaman sebagaimana diatur PP No 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah,” ujarnya.
Nantinya kata Ruhimat, pinjaman daerah akan diprioritaskan untuk pengadaan lahan di kawasan wilayah strategis yaitu pengadaan jalur lingkar, pelebaran jalan di patimban, pelebaran jalan Purwadadi-Pabuaran dan pengadaan lahan di Subang Kota.(red)