NGAMPRAH-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan menginventarisir perusahaan yang masih abai dalam memenuhi hak-hak kepada buruh. Pasalnya, banyak perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Intan Cahya Rachmat mengatakan akan melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai UMK.
“Memang masih ada perusahaan yang tidak membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK. Makanya, kami akan monitoring perusahaan-perusahaan itu agar bisa memenuhi hak-hak buruh,” kata Intan, Selasa (20/8).
Baca Juga:Pembinaan Atlet dan (Mimpi) Subang JawaraPemdes Cianting Utara Segera Godok Perdes Operasional Ambulan
Dia menyebut banyak faktor perusahaan tidak membayar pekerjanya sesuai ketentuan UMK. Adapun salah satu faktornya adalah masalah keuangan perusahaan yang sudah tidak memungkinkan lagi.
“Kondisi ini mudah-mudahan bisa segara diselesaikan. Kita akan memfasilitasi aspirasi para buruh untuk dapat memeroleh haknya, termasuk memberikan solusi tebaik bagi perusahaan. Karena kami juga punya tugas melakukan pembinaan,” ujar Intan.
Adapun, nilai UMK Kabupaten Bandung Barat tahun ini mencapai Rp 2.898.745. Berdasarkan data Disnakertans KBB saat ini tercatat ada 823 perusahaan di Bandung Barat. “Dan jumlah perusahaan tersebut yang terdaftar juga di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (sep)