KARAWANG-Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, masih dicampuri dengan adanya dugaan praktek percaloan. Tak tanggung-tanggung, diperkirakan sekitar 20 orang calo KIR yang setiap hari berkeliaran di halaman kantor Dishub. Namun keberadaan calo itu malah dianggap mempermudah para pemohon.
Salah seorang penguji KIR di Dishub Karawang yang namanya enggan disebutkan, mengamini keberadaan para calo KIR tersebut. Namun menurutnya keberadaan para oknum tersebut justru mengganggu terhadap jalannya proses pengujian.
“Ada sekitar 20 orang (calo-red). Mereka cuma datang untuk mendaftar lalu menunggu pengujian selesai untuk mengambil hasil pengujian. Yang membawa mobil untuk di uji tetap supirnya (pemilik mobil),” ujarnya.
Baca Juga:66 Ribu Lebih Penerima BPJS Kesehatan DinonaktifkanPemkab Bandung Barat Monitoring Perusahaan yang Abaikan Hak Pekerja
Ia mengaku sangat sepakat jika praktek percaloan tersebut di berantas. Karena memang penguji justru merasa terganggu dengan keberadaannya. “Mereka sering maksa agar pengujian dilakukan lebih cepat. Memang untuk uji KIR tidak perlu waktu yang lama, satu jam juga bisa selesai. Tapi kan yang di uji harus satu per satu, ya harus mau antri,” cetusnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan yang hendak di uji yang ditemui di sekitar kantor Dishub justru mengaku terbantu dengan keberadaan calo. Meski ia mengakui harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan mengurus uji KIR sendiri. “Saya tinggal diam nunggu giliran untuk di uji. Ya biayanya sekitar 200 ribu. Cuma beda dikit lah,” ungkap salah seorang supir yang enggan menyebutkan namanya.
Ditempat terpisah, Kasubag TU PKB Dishub Karawang, Herdiansyah Agusta Zaeni memaparkan, dalam mengurus Uji KIR tidak dibutuhkan waktu yang lama. Karena prosesnya hanya mendaftar dan tinggal menunggu giliran untuk pengujian kendaraan.
“Pengujian pun tidak lama, hanya sekitar 5 menit untuk setiap pengujian. Total ada lima pengujian. Kalau dapat giliran pertama paling sekitar 1 jam semuanya sudah selesai,” papar dia.
Bicara soal biaya yang harus dikeluarkan, lanjut Herdi, yang harus dibayarkan untuk pengujian berkala hanya untuk pembayaran plat, stiker, KIR berkala dan buku KIR. “Totalnya hanya Rp. 110 ribu saja,” paparnya. (use/ded)