SUBANG-DPRD Subang mempertanyakan legalitas BUMD Subang Patimban Jaya yang disebut Bupati Ruhimat akan mengelola jasa pelayanan di Pelabuhan Patimban.
Sebab, hingga kini belum ada ajuan pembentukan BUMD di Patimban secara resmi ke DPRD.
“Belum ada BUMD baru, apa itu? Kita belum tahu itu (BUMD Subang Patimban Jaya). Semua kan harus sesuai aturan, mekanisme ajuan Perda ke DPRD,” ujar anggota Komisi II DPRD Lutfi Isror Alfarobi.
Baca Juga:Dinkes Purwakarta Sasar Penderita TB-MDR Di PurwakartaPT WSI Gencar Sosialisasi SIPLah
Dikatakan Lutfi, BUMD di Subang semuanya harus dibenahi. Terutama yang sudah ada seperti PT. Subang Sejahtera dan PT. Sumber Energi Abadi (SEA).
“Jangan sampai kita kecolongan lagi. Memang menunjuk Dirut BUMD itu kewenangan bupati, tapi nanti dalam tatib DPRD yang baru kita akan ajukan terlibat dalam tahap seleksi fit dan proper test,” katanya.
Ditegaskan Lutfi, selama belum terbentuk secara resmi dan disetujui DPRD, tidak boleh ada kerjasama yang mengikat secara hukum.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (31/8) Pemkab Subang meneken kerjasama dengan Ditjen Perhubungan Laut tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pelayaran di Jakarta.(red)