SUBANG-Bupati Subang H. Ruhimat serta Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo teken Nota Kesepakatan Bersama antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pelayaran di pada hari ini (20/8) di Jakarta.
Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 68 dan Pasal 114 pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pelabuhan memiliki peran untuk memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
Berdasarkan pada hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, menjalin kerjasama untuk mensinergikan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayaran.
Nota Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo selaku Pihak Pertama yang mewakili Kementerian Perhubungan dan Bupati Subang, H. Ruhimat selaku Pihak Kedua yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Baca Juga:Tradisi “Ngopak” yang Biasa Dilakukan Emak-emak Kampung Simpang Desa Tambakmekar Menjelang HajatanBPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja
“Penandatanganan ini merupakan bentuk saling dukung dan meningkatkan sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Subang dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua belah pihak sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna,” ujar Dirjen Agus.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan Bersama tersebut meliputi, kerjasama penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait kepelabuhanan di Kawasan Pelabuhan Patimban sedangkan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerjasama.
Dalam hal ini Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban akan sebagai pelaksana untuk bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemkab Subang.
Namun demikian Dirjen Agus juga meminta agar semua proses pekerjaan baik persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis harus tetap dipenuhi.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus menyiapkan semua perangkat sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan, sehingga semua proses pembangunan complay dan security,” tegas Dirjen Agus.
Lebih jauh disebutkan proses penyusunan kerjasama antara KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang akan dilakukan mengikuti ketentuan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam koridor pemanfaatan dan optimalisasi aset negara dengan prinsip adil, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang. Salah satu perjanjian kerjasama yang perlu segera dilaksanakan adalah penyediaan air bersih di kawasan Pelabuhan Patimban dengan prinsip non monopoli, transparan, adil dan berkelanjutan sesuai koridor ketentuan perundang-undangan.