BANDUNG-Polisi menetapkan empat orang tersangka pencabulan anak dibawah umur asal Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat. Modus yang dilakukan para tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Kasus kekerasan seksual terhadap Y, 16, terungkap setelah keluarga besar korban melapor kasus ini kepada polisi dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Bandung Barat.
Kapolsek Batujajar, Kompol Jose Haryadi menjelaskan, empat orang yang diamankan di antaranya AR (22), A (28), UR (18) dan R (23). Perbuatan para tersangka dilakukan pada bulan Mei lalu.
“Tersangka AR menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB dan mengajak ngabuburit ke sekitaran lapangan golf yang berada di Kota Baru Parahyangan,” ujar Jose di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8).
Baca Juga:Babinsa Dites Urine Mendadak, Kodim 0619 Lakukan Tindakan Preventif79 Siswa SLB Semangat Meriahkan 17 Agustus
Sesampainya di tempat tujuan, kata Jose, tiga tersangka lainnya yaitu UR, A dan R bersama seorang saksi berinisial A membeli miras. Korban pun akhirnya dicekoki miras sampai mabuk berat. Kemudian korban hendak buang air kecil, tersangka UR mengikuti dan langsung melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di semak-semak.
“Yang memulai pertama kali menggauli korban itu UR. Dari situ, UR pun membawa mobil dan mengajak korban bersama tiga tersangka lainnya ke sebuah kafe di Kota Bandung. Di kafe, korban terus dicekoki miras,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, setelah pulang dari Kota Bandung, korban yang saat itu sudah mabuk berat dibawa ke rumah tersangka A di Kecamatan Saguling. Para tersangka pun, kata Jose, saat itu dalam keadaan mabuk.
“Nah, di rumah A ini tiga tersangka lainnya secara bergiliran menggauli korban. Masing-masing menggaulinya satu kali. Para tersangka dan korban sudah saling kenal hampir dua tahunan,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bandung Barat, Dian Dermawan mengapresiasi tindakan tegas pihak kepolisian yang langsung menangkap para tersangka.