PURWAKARTA-Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta atau yang biasa disebut bagian LPSE , Yogi Suprayogi menegaskan tidak akan bertoleransi dengan proses lelang pekerjaan. Pihaknya akan menerapkan proses penempatan pekerjaan secara normatif, sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, ada dua proyek senilai miliaran rupiah, antara lain, pembangunan Diorama Keramik dan Pembangunan gedung Setda yang kini menjadi rebutan pemborong.
“Kami tegaskan untuk pekerjaan, kami tidak akan gentar dengan intervensi dari pihak manapun. Baik datang dari internal maupun eksternal pemborong,” ucap Yogi ditemui awak media diruang kerjanya.
Baca Juga:Pasokan Air Bendung Leuwinangka Minim, Sistem Gilir Giring DiberlakukanKisah Kang Ade si Pemanjat Pohon Kelapa Sejak Usia 20 Tahun
Terkait isu adanya intervensi khususnya dari pemborong, Yogi pun tak menampik jika berbagai tekanan didapatnya akhir akhir ini. “Saya pastikan kita akan tetap berada pada jalur rel dan undang undang lelang sebagaimana mestinya. Kami yakinkan, kami akan profesional dan tidak akan menyimpang, menyalahi aturan. Jadi sehebat apapun intervensi kepada kita, kami akan patuh pada undang undang,” beber Yogi.
Demikian untuk para peserta lelang, lanjut Yogi, bisa saja mengaku-ngaku jika ada proyek-proyek yang menjadi plot mereka. Klaim seperti ini diakui Yogi sebagai salah satu bentuk intervensi yang sering terjadi. Namun dirinya memastikan tidak akan mendengar ocehan-ocehan tersebut yang seakan bernada intervensi.
“Kami tidak akan mengambil resiko yang bisa membahayakan kami sendiri. Ketika memang para pengusaha atau pemborong menginginian pekerjaan yang diinginkan, diharapkan masuk sistem. Kemudian, mengikuti tender sesuai aturan secara baik dan benar,” tambah Yogi.
Selebihnya Yogi menegaskan jika LPSE sendiri dalam proses pekerjaan juga akan melalui proses diaudit oleh inspektorat. Maka sangat tidak mungkin jika internal di LPSE bisa menentukan sejak awal, siapa pemenang tender dan pekerjaan sebagaimana keinginan para pemborong.
“Kami hanya ingin sekedar mengingatkan, jika lembaga KPK telah memberikan arahan kepada kami. Bahkan mengingatkan, jika akan banyak intervensi soal pemenangan proyek,” tegasnya.
Yogi menerangkan, sangat menarik memang jika dua pekerjaan di atas menjadi rebutan. Sebab ada nilai kontrak yang cukup besar untuk kedua proyek tersebut yang mencapai Rp 5 miliar lebih, sehingga banyak para pengusaha yang melirik kedua proyek tersebut.