KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019. Hal itu disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/8/19).
Rancangan Perubahan APBD TA 2019 ini disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Hal itu didasarkan pada prioritas pembangunan provinsi, sehingga berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jabar.
Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 dan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Kebijakan Umum (KU) Perubahan APBD TA 2019, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019.
Baca Juga:Gubernur Jabar Ingin Pasar Cisarua Jadi Primadona MasyarakatPembebasan Lahan Hambat Pembangunan UIII Depok, Pemdaprov Jabar Siapkan Langkah Penertiban
Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan, penyusunan RPAPBD ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah, serta berpedoman kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.
Selain itu, proses Perubahan APBD Tahun 2019 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat yang telah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kali secara berturut-turut sejak TA 2011-2018.
Perkiraan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp36,127 triliun lebih mengalami kenaikan sebesar Rp1,244 triliun lebih atau naik 3,57 persen dibandingkan dengan target pada APBD murni 2019 Rp34,882 triliun lebih. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara belanja daerah TA 2019 diperkirakan sebesar Rp39,111 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp2,055 triliun lebih dari anggaran belanja murni 2019 atau naik sebesar 5,55 persen dibandingkan pada APBD murni sebesar Rp37,055 triliun.
“Kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien, dan efektif,” kata Emil.