CIMAHI-Dua pelaku spesialis pencuri sepatu bermerek yang meresahkan warga Kota Cimahi berhasil ditangkap polisi. Tak tanggung-tanggung, polisi langsung menemukan barang bukti 12 pasang sepatu milik korbannya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan korban yang tinggal Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan karena merasa kehilangan beberapa pasang sepatu di rumahnya.
“Satu pekan kemudian, jajaran Satreskrim berhasil meringkus pelaku yang berinisial MR (21) dan DF (21) di rumahnya yang tidak jauh dari TKP,” kata Yohannes, Kamis (22/8).
Baca Juga:Si Leandtour Bedah Rumah Pasangan JompoPonpes Tahfidz Ibnu Hafidz Buka Pendaftaran Santri/wati Papua
Diduga karena sudah mengetahui situasi di sekitar rumah korban, pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan langsung membawa belasan pasang sepatu yang disimpan di teras rumahnya.
“Pelaku hanya mengambil sepatu, belum sempat mencuri barang lainnya karena panik. Takut ketahuan korban,” ujarnya.
Tak asal ambil, aksi pencurian itu menyasar sepatu-sepatu bermerek dan mahal yang harganya diperkirakan mencapai Rp7 juta. Belum sempat menjual barang jarahannya, keduanya berhasil ditangkap polisi.
“Selain 12 pasang sepatu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendatangi lokasi kejadian. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” bebernya.
Pihaknya masih mendalami apakah sebelumnya pelaku sudah pernah beraksi di tempat lainnya atau tidak. Namun, indikasi sementara jika mereka bukan kali ini saja melakukan aksi kejahatan. “Pelaku diindikasi pemain lama dan beraksi pada malam hari,” ungkapnya.
Salah seorang tersangka, MR mengaku baru dua kali mencuri sepatu. Barang jarahannya ini rencananya akan dijual ke pasar lilin di Tegallega, Kota Bandung.
“Mencuri sepatu karena sudah ada penadahnya, satu pasang sepatu biasanya dijual Rp50 ribu,” kata MR. (eko/sep)