KARAWANG– Sebanyan 31 orang yang terdiri dari 14 pasangan bukan suami istri, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Karawang, Kamis (22/08).
“Operasi pekat dilakukan di beberapa titik indekos di dua wilayah Karawang. dua titik di Kecamatan Karawang barat dan dan satu titik di Telukjambe Timur pada pagi tadi,” kata Kasatpol PP Asip Suhendar.
Dalam operasi tersebut, petugas meminta para penghuni indekos menunjukan identitas dan surat nikah. Namunmereka tak dapat menunjukan permintaan petugas,sehingga para penghuni indekos digelandang ke Mako Satpol PP.
Baca Juga:wabuk Karawang Ingin Kirim Rizaldy Sekolah Ke EropaPemkab Karawang Defisit Rp200 Miliar
“Sebanyak 31 orang yang digelandang ini tidak menunjukan identitas, termasuk mereka yang berpasang-pasangan tidak menunjukan surat nikahnya atau belum sah menikah,”ucapnya.
Setelah melalui proses pendataan dan pembinaan dari petugas Satpol PP, pasangan diluar nikah itu akan disidang ditempat oleh Pengadilan Negeri Karawang.
“Setelah kami data dan diberi pembinaan, mereka pasangan mesum diluar nikah harus mengikuti sidang ditempat oleh pengadilan negeri,”katanya.(aef/sep/ded)