“Benar ini jaringan ganja asal Subang. Dapat diketahui pula sebagian peredaran ganja di Purwakarta ternyata berasal dari Subang,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (23/8).
Dirinya menegaskan, Polres Purwakarta tak akan lengah dan menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta. “Kami tak akan ragu menembak di tempat para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” katanya tegas.
Ada pun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Pengadilan Agama dengan PT. POS Indonesia Kerjasama Mailing RoomBripda Rahma Yunita: Bijaklah Bermedsos
Saat ini, Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan pengakuan M, barang haram itu didapatkannya sari Sdr. Ab yang saat ini dinyatakan sebagai DPO.(add/vry)