SUBANG-Anggota Komisi II DPRD, Lutfi Isror mempertanyakan status PT Subang Patimban Jaya. Jika PT tersebut BUMD, maka harus ada dasar hukum berupa Perda.
“Kalau itu BUMD, memang harus ada dasar hukumnya berupa Perda. Selama 10 tahun di dewan saya baru tahu kalau memang itu BUMD,” ungkap Lutfi mengomentari kerjasama Ditjen Perhubungan Laut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pelayaran dalam mengelola Pelabuhan Patimban, Jumat (23/8).
Lutfi menekankan bahwa yang secara teknis melaksanakan kerjasama tersebut seharusnya BUMD Subang secara langsung. Sebab, kalau perusahaan swasta itu lebih ke profit oriented.
“Kalau PT arahnya profit oriented jadi yang dikejar keuntungan. Tapi harusnya BUMD yang masuk di kerjasama Joint Venture. Karena BUMD akan lebih luas selain bisa meningkatkan PAD dari sisi sosial ada kepeduliannya untuk kesejahteraan masyarakat Patimban dan sekitarnya,” jelasnya.
Baca Juga:Jaringan Ganja Subang Diungkap di PurwakartaPengadilan Agama dengan PT. POS Indonesia Kerjasama Mailing Room
Memang dalam pelaksanaan kerjasama tersebut melibatkan PT Subang Sejahtera sebagai BUMD Subang, ikut bergabung di PT Subang Patimban Jaya. Selain itu ada PT Pajapro dan Koperasi Tani Berkah Jaya.
Mengenai berapa saham PT SS di PT Subang Sejahtera dan berapa persen keuntungan yang didapat, komisi II DPRD Subang akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh.
Transparansi mengenai besaran saham dan keuntungan yang didapat PT SS dalam kerjasama tersebut sangat penting, karena kaitannya dengan penerimaan PAD. Pembentukan BUMD, salah satunya untuk menghasilkan PAD.
“Nanti kita undang lewat komisi II,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak menghalang-halangi upaya-upaya yang dilakukan untuk memberi manfaat bagi masyarakat dengan adanya pelabuhan Patimban. Namun semua prosedur harus ditempuh sesuai dengan aturan.
“Kita tidak halang-halangi untuk kegiatan usaha, asal prosedurnya ditempuh,” pungkasnya.(ysp/vry)