KARAWANG-Pengadilan Agama Karawang bersama PT POS Indonesia (Persero) mengadakan kerjasama dan Layanan Mailing Room, Jumat (23/8). Bersama PT POS Indonesia Karawang, Pengadilan Agama memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan, untuk melakukan pembayaran pendaftaran perkara, sehingga dapat menghemat waktu tanpa harus antre di bank maupun kantor pos.
Kepala Kantor Kantor Pos cabang Karawang, Meilia Risna mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, ketika mengajukan perkara di Pengadilan Agama Martapura. Para pihak berperkara tidak lagi harus ke kantor pos untuk mendapatkan legalisasi kantor pos pada surat bukti, seperti foto copy buku nikah, KTP dan lainnya.
Tidak hanya memberikan kemudahan bagi para pihak berperkara, melalui kerjasama layanan pos ini juga memberikan kemudahan bagi pegawai Pengadilan Agama Karawang dalam pelayanan pengiriman surat atau barang, wesel, penyetoran PNBP, pajak, pengadaan benda pos. Seperti materai maupun prangko dengan layanan pick up service .
“Para pihak cukup datang ke loket di ruang pelayanan bagian konter pos, maka petugas dari Kantor Pos akan melayaninya,” katanya.
Baca Juga:Bripda Rahma Yunita: Bijaklah BermedsosPenyusunan Rencana Kerja Anggaran 2020 Harus Sesuai Standar Biaya Belanja
Adapun bentuk kerjasama yang dilakukan, antara lain Penerimaan setoran PNBP, Pengiriman Wesel Pos, Pengiriman surat-surat, dokumen, warkatpos, kartupos paket pos lainnya. Sesuai dengan jenis layanan yang tersedia, penyediaan barang-barang pos berupa prangko dan meterai. Menazegelen dokumen autentik yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan. Pembayaran rekening listrik, telepon, PDAM, PBB, Pajak, pembelian pulsa. Layanan jenis lainnya yang disediakan oleh Kantor Pos.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karawang H. Rosyid Yakub mengucapkan terima kasih atas kesediaan pihak Kantor Pos Cabang Karawang, dalam menjalin kerja sama ini. “Kerja sama ini merupakan salah satu upaya mendukung pelayanan publik yang prima pada Pengadilan Agama Kabupaten Karawang. Dengan menggandeng pola kemitraan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak hal tersebut tercermin dengan adanya nota kesepahaman yang dilakukan selama 1 tahun oleh Pengadilan dengan PT. Pos Indonesia Cabang Karawang,” tandasnya.(ddy/vry)