KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, berencana membuat sistem drive thru untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji KIR. Hal itu dilakukan untuk menghindari maraknya praktek calo.
Kepala UPTD PKB Dishub Karawang, Ayeh Kosasih mengatakan, pihaknya sudah merencanakan sistem drive thru untuk melayani uji KIR. “Dengan sistem drive thru bukan hanya mengefisienkan waktu pengujian, dan juga secara otomatis menutup ruang gerak calo,” ujarnya.
Selain itu, lajut Ayeh, pihaknya juga menginformasikan kepada masyarakat agar menghindari calo uji KIR dengan lima cara yaitu
pertama pastikan persyaratan administrasi pendaftaran sudah lengkap. Sehingga tidak akan ada kendala pada proses input data sebelum kendaraan diuji.
Baca Juga:Vivo Hadir di Mall Resinda ParkNapak Tilas Perjuangan Rakyat Cipongkor
Persyaratan yang dimaksud yaitu, untuk perorangan buku uji KIR asli, fotocopy STNK dan Notice pajak, serta foocopy KTP sesuai dengan nama yang tercantum di STNK. Sedangkan untuk perusahaan wajib juga menyertakan fotocopy SIUP, TDP dan NPWP perusahaan.
“Kalau semua persyaratan ini sudah lengkap ketika datang untuk Uji KIR, tidak ada alasan dipersulit dalam administrasi pendaftaran,” kata Ayeh.
Dijelaskan, selanjutnya dengan mengupayakan mendapatkan nomor antrian lebih awal. Sehingga dapat melaksanakan proses Uji KIR lebih awal tanpa antrian yang panjang. “Kalau misalkan dapat nomor antrian awal, persyaratan sudah lengkap dan proses pengujian fisik kendaraan lancar, akan tahu seberapa cepat proses Uji KIR,” jelas Ayeh.
Ketiga, jangan memberikan berkas persyaratan Uji KIR ke calo. Lalu ke empat, biasakan hanya meminta bantuan kepada petugas resmi Dishub Karawang. “Dan yang terakhir, hanya melakukan transaksi di loket resmi yang telah disediakan Dishub Karawang,” pungkasnya. (use/ded)