“Keharusan melampirkan berkas ZNT dari BPN adalah saran KPK dan sudah tertuang dalam MoU dengan BPN dan Bapenda, yang gunanya meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor BPHTB dan sebagai nilai pembanding. Sebab lembaga anti rasuah itu ternyata sudah mengetahui alur dan peluang kebocoran terintegrasi,” ungkapnya.
Menurut Nina, kalau pemahamannya ternyata dinilai membertakan warga desa pelaku bisnis lahan, itu saya anggap sosialisasi yang kita lakukan belum terserap secara maksimal. “Terkait hal itu, Bapenda akan undang semua kades se-Purwakarta, untuk melakukan rapat koordinasi terkait ZNT tersebut,” tutupnya.(dyt/vry)