KARAWANG-KPU Kabupaten Karawang, tidak akan merubah jadwal tahapan Pilkada 2020. Meskipun belum ada kejelasan mengenai kesiapan biaya untuk dimulainya tahapan Pilkada, sebab belum ada pembahasan karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pimpinan DPRD belum efektif.
“Itu sudah menjadi ketetapan KPU Pusat karena pilkada serentak. Soal biaya, itu kan kewajiban pemkab yang harus dipenuhi. Soal kapan numenklatur ini muncul di APBD Perubahan 2019, buka ranah kami di KPU untuk menjelaskannya. Bahkan kami diundang rapat oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Selasa (27/8),” ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.
Jika September besok RAPBD 2019 belum dibahas atau bahkan belum sampai diparipurnakan di DPRD Karawang, Farid tegaskan, pihaknya tetap akan bekerja memulai tahapan pilkada tersebut. Karena kegiatan awal dimulai dengan sosialisasi ke semua partai politik di Karawang.
Baca Juga:PDAM Antisipsi Berkurangnya Debit AirTaman Dipinggir Jalan Pantura, Jadi Ruang dan Tempat Aktivitas Masyarakat
Ketika ditanya, apakah dimungkinkan KPU menggunakan dana talangan bila belum ada biaya yang dialokasikan via APBD Perubahan 2019. Namun KPU belum bisa memastikan itu.
“Ya kami belum dulu mengira-ngira. Yang jelas, pilkada wajib dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Sebenarnya, kegiatan kami di KPU mulai padat pada November 2019. Dari pembentukan PPK, PPS, hingga KPPS, bersamaan pemutakhiran data pemilih sementara. Di sinilah kebutuhan biaya operasional cukup besar hingga pelaksanaan pemilihan di September 2020,” katanya. (use/ded)