SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang siap meluncurkan aplikasi jaga desa. Hal itu bertujuan untuk memantau desa dan mencegah penyimpangan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Subang, M, Ihsan SH mengatakan akan fokus terhadap penyimpangan dan tindakan korupsi di desa-desa di kabupaetn Subang. “Saya baru menjabat disini, akan fokus ke desa-desa untuk mencegah penyinmpangan-penyimpangan dana desa,” kata Ihsan kepada Pasundan EKspres, kemarin.
Dia menambahkan aplikasi jaga desa tersebut diharapkan bisa memantau sebanyak 253 desa di Kabupaten Subang. Sehingga, ketika desa mendapatkan dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD) Banprov dan lainnya, bisa mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Deas dan aparatnya. ” Kita berusaha mencegah dan jaga desa ini program yang sangat bagus dan akan segera kita implikasikan,” ujarnya.
Baca Juga:800 Anggota Pramuka Ikut Kemah, Membentuk Karakter dan Budi PekertiPintu Perlintasan Rel Gorowong Warung Bambu Ditutup Sementara
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan untuk menjalankan program jaga desa tersebut, pihaknya akan berkordinasi dengan Apdesi Kabupaten Subang. Sehingga, desa- desa yang akan melakukan pembangunan ataupun kegiatan bisa di dampingi oleh Kejaksaan. ” Kita akan lakukan kordinasi dengan Apdesi Kabupaten Subnag secepatnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Subang, Iyus Zatnika SH mengatakan pihaknya akan menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) pada September 2019. Dan dalam monev tersebut, pihaknya akan berkeliling mengunjungi desa-desa di Kabupaten Subang, untuk membimbing pelaksanaan pembangun agar tidak sampai melakukan penyimpangan. ” Ya Monev itu, akan kita gelar di bulan September 2019 nanti,” kata Iyus.
Dia mengaku masih terus memburu mantan Kepala Desa Cijambe yang hingga saat ini masih DPO. Bahkan, pihaknya akan segera bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC), untuk menangkap mantan kades cijambe tersebut. “Segera kita dapatkan, karena saat ini kita sedang terus lakukan pencarian,” pungkasnya. (ygo/sep)