PURWAKARTA-Manajemen PT Indo Bharat Rayon (IBR) memastikan pembangunan fasilitas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan tempat pembuangan limbah (Land Fill) di perusahaannya sudah prosedural.
“Pembangunan kedua fasilitas tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Surat Persetujuan Pelaksanaan Pekerjaan Fisik (SP3F) diterbitkan pada Desember 2011. Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditebitkan pada Oktober 2015,” ujar Manager Humas PT Indo Bharat Rayon Irwan Setiawan kepada awak media, Selasa (27/8).
Dijelaskannya, mengacu pada Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2007 bahwa untuk tertibnya pelaksanaan pendirian bangunan di wilayah Kabupaten Purwakarta, setiap bangunan yang didirikan, diperbaiki, dan diperluas sebelumnya perlu mendapat persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan fisik dari intansi berwenang.
Baca Juga:Mengenal Kehamilan Lebih BulanPetani Bawang Merah Panen, Produksi Bagus Harga Turun
“Semua prosedurnya sudah kita tempuh dengan berkoordinasi dengan intansi terkait. Untuk IMB land fill dengan nomor 503/IMB.564-BPMPTSP/2015 dan untuk SP3F IPAL-nya, bernomor 503/SP3F.048-BPMPTSP/2011,” kata pria yang akrab disapa Apih Irwan ini.
Dirinya menegaskan, pihak manajemen tidak mau ambil risiko jika melakukan pembangunan kedua fasilitas tersebut tanpa mengikuti prosedur.
“Keberlangsungan pelestarian lingkungan hidup di sekitar wilayah perusahaan menjadi rujukan kita dalam pembangunan fasilitas pabrik. Apalagi perusahaan kita sudah mendapatkan ISO 14001: 2015 tentang sistem manajemen lingkungan,” ucapnya.(add/vry)