Tekan Angka Peredaran Zat Adiktif
SUBANG-Jajaran Satnarkoba Polres Subang akan mendata dan memanggil pemilik toko obat di wilayah Subang. Bukan hanya toko obat, tempat hiburanpun akan jadi sasaran razia.
Hal tersebut sebagai upaya Satnarkoba untuk menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Subang.
Kasat Narkoba Polres Subang AKP Wahyu Agung SE saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, meski baru menjabat sebagai Kasat Narkoba, Polres Subang berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan 15 orang tersangka. Dalam kasus narkoba jenis sabu.
Baca Juga:Dengan Program Migran Juara Pekerja Lebih TerlindungiDesa Digital: Memperbaiki Ekosistem Digital, Menyejahterahkan Masyarakat Desa
“Ya saya baru menjabat disini dan sudah berhasil mengungkap 13 kasus dari 15 orang tersangka,” katanya.
Menurut Wahyu, wilayah Kabupaten SUbang merupakan jalur lintas dari peredaraan narkoba, sehingga sulit terdeteksi. Dengan kondisi itu, pihaknya gencar melakukan pemeriksaan-pemeriksaan seperti ke tempat hiburan yang ada di Kabupaten Subang.
“Ya kita sudah menggelar operasi ke tempat hiburan beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Wahyu menyampaikan dalam waktu dekat ini, rencananya akan mengumpulkan para pelaku usaha toko obat yang ada di Kabupaten Subang. Untuk diberikan himbauan agar tidak menjual obat-obat keras yang diduga bisa dipakai untuk mabuk di berikan tanpa resep dokter dan aturan minum kepada pembeli.
“Ya rencana kita toko- toko obat di Subang akan di data dan dikumpulkan dan diberikan pencerahan serta himbauan,” tuturnya.
Sementara itu warga Rawabadak-Subang Husni mengatakan, dirinya mendukung Polres Subang untuk menggencarkan operasi terhadap tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke dan lainnya. Dikarenakan bisa saja terjadi transaksi narkoba di tempat hiburan seperti itu.
“Ya kalau bisa gencar, kan bisa aja terjadi hal yang tidak diinginkan, menjual obat keras tanpa resep dokter,” pungkasnya.(ygo/dan)