PURWAKARTA-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mencatat ada 14 pelanggaran yang ditangani selama tahapan Pemilu 2019. Ke-14 pelanggaran tersebut terdiri dari lima pelanggaran teregistrasi dan sembilan pelanggaran yang tidak teregistrasi.
Hal tersebut disampaikan Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati pada Refleksi Tahapan Pemilu 2019 yang digelar di Hidden Valley Hills, Kecamatan Sukatani, Jumat (30/8).
Dijelaskannya, dari lima pelanggaran yang teregistrasi itu, dua di antaranya adalah hasil temuan. Sisanya, tiga pelanggaran berdasarkan laporan.
“Dua temuan yang telah kita tangani diantaranya adalah pelanggaran administrasi terkait keterlibatan ASN dan kurangannya syarat caleg. Sementara pelanggaran berdasarkan laporan juga telah kita tangani berkoordinasi dengan Gakkumdu. Yakni terkait pidana pemilu yaitu soal rutilahu, perusakan APK, dan politik uang,” kata Siti.
Baca Juga:Rumahnya Direnovasi Kodim 0619, Mak Mari Menangis BahagiaAce Ita Ajak Sabilulungan Demi Kemajuan Desa
Dirinya mengklaim, sedikitnya jumlah pelanggaran pemilu yang ditangani, menunjukkan keberhasilan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya.
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak atas terlaksananya pemilu yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Koodinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaky Hilmi mengatakan, upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam gelaran Pemilu 2019 telah dilakukan penyelenggara dengan kerja yang sangat luar biasa.
“Bawaslu mengupayakan bahwa tidak ada lagi warga negara yang tidak bisa menyalurkan hak konstitusionalnya,” kata Zaky.
Menurutnya, banyak hal yang perlu dievaluasi dari pemilu serentak ini. “Di antaranya terkait DPT, APK, netralitas ASN, politik uang, pelatihan saksi, pelaksanaan pungut dan hitung, hingga banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia,” ucapnya.(add/vry)