KARAWANG-Setelah menerima aduan warga Perum Puri Desa Duren Kecamatan Klari pada Kamis (29/8), Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari mendatangi langsung perumahan itu untuk menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan fasilitas umum (Fasum) jalan utama warga Perum Puri oleh perumahan Karawang Green Village 3 (KGV 3) untuk pembangunan ‘drainase raksasa’.
Pria yang akrab disapa Jimmy itu memberikan waktu tujuh hari kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat dan Kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan itu. “Saya minta OPD terkait seperti DLHK, Bapeda, PUPR serta camat dan kepala desa menyelesaikan persoalaan adanya dugaan penyerobotan fasum warga Perum Puri oleh perumahan KGV 3 untuk diselesaikan,” ujar Jimmy usai menerima masukan dari warga dan OPD terkait di Perum Puri, Jumat (30/8)
Dikatakan, OPD terkait harus mencari solusi alternatif lain memindahkan saluran menuju embung perumahan bumi Kosambi. “Jika tidak ada alternatif lain maka diadakan kembali musyawarah warga dengan pengembang yang difasilitasi oleh OPD terkait dan camat,” katanya.
Baca Juga:Humas Sariater Yuki Azuania, Dukung Perkembangan Wisata ParalayangPilih Ketua OSIS Sistem Online, Klik Foto Calon Muncul Perolehan Suara
Sementara itu, Salah seorang warga Perum Puri, Mulyanto mengatakan, pembangunan drainase ini tidak pernah diberitahukan sebelumnya oleh pihak pengembang perumahan ataupun Pemdes Duren, terkait bakal ada pembangunan drainase raksasa tersebut.
Warga baru mengetahui ada pembangunan drainse yang menyerobot akses jalan utama sekitar seminggu ke belakang. Itu pun diketahui warga bukan dari pemberitahuan pihak KGV 3 atau Pemdes Duren. Melainkan melihat kondisi di lapangan secara langsung.
“Kami tidak pernah diberikan informasi sama sekali dari pihak developer sejak awal. Pihak pemerintahan desa juga sama tidak perna ngasih tahu. Seharusnya kan pembangunan drainase itu disosialisasikan dulu kepada warga Perum Puri untuk di musyawarahkan,” tutur Mulyanto.
Ia berharap, warga berharap agar pembangunan drainase raksasa tersebut diberhentikan. Karena dampaknya bukan hanya jangka pendek semisal mengganggu aktivitas warga. Melainkan juga dampak jangka panjang seperti pergeseran tanah dan dampak lingkungan dari keberadaan drainase tersebut.
Ditempat yang sama, Legal Advisor KGV 3, Deden Yusuf mengatakan pihaknya awalnya tidak ada niatan membuat bendungan. Namun, setelah mendpat semua izin untuk pembangunan unit muncul tuntutan dari pemerintah desa bahwa ada dampak yang harus diselesaikan yaitu banjir. “Setelah itu kami melakukan kajian dan hasil kajian itu disampaikan kepada peerintah desa untuk solusi banjir,” katanya