Setelah itu, lanjut Deden, pemerintah desa sepakat untuk membuat drainase asalkan tidak menggunakan tanah warga dan harus menggunakan tanah desa atau pemerintah. “Jika kami laksanakan pembangunan seperti apa adanya yang kami miliki izin ini otomotis ketinggian level naik di 120 per meter ini pasti akan banjir,” jelasnya.
Dikatakan juga, sebenernya dari duu tidak akan melakukan pekerjaan itu sebelum musyarwarah kemufakatan. Sebab ada batas perumahan KGV tidak akan melakukan pekerjaan sebelum ada bermusyawarah sedangkan disini adalah tanah desa atau pemerintahan jadi bisa karena tidak sengketa dengan warga perum Puri.
“Sebenarnya jadwalnya malam ini mau berkumpul untuk bermusyawarah cuma terjadi seperti ini. Kami juga ga ngerti juga ko bisa berubah semuanya, bagi kami semuanya mengedepankan sosialisasi mengedepankan musyawarah karena dari awal sudah lakukan,” katanya.(use/ded)