KARAWANG-Maraknya isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap sekolah yang ada di Karawang, membuat Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang membuat surat edaran.
Kepala Disdikpora Karawang, Dadan Sugardan menegaskan telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa, karena hal itu melanggar aturan.
“Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah,” kata Dadan Sugardan saat ditemui di sela-sela kegiatan peringatan Tahun Baru Islam, Sabtu(31/8).
Baca Juga:Pekan Raya Desa Tanjungsari Barat, (SIGAP) Siap Gerak PembangunanRibuan Hewan di KBB Divaksinasi, Cegah Penyebaran Penyakit Rabies
Menurutnya, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
“Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa, karena itu hak siswa,” ucapnya.
Sementara, mengenai buku LKS Dadan menegaskan juga ke pihak sekolah untuk tidak perjualbelikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah.”Kalau misalkan orangtua siswa beli LKS di toko buku boleh saja,” jelasnya. (aef/ded)