PURWAKARTA-Sebanyak 10 staf aparatur Kecamatan Plered memdapat tugas baru menjadi Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa di 10 Desa yang ada di Kecamatan penghasil keramik tersebut. Hal itu menyusul habisnya jabatan 10 Kades dari 16 Kades yang ada.
Serah terima jabatan (Sertijab) 10 Pjs Kades dengan para Kades yang habis masa jabatanya itu dilangsungkan di Aula Kantor Camat Plered, Senin (2/9).
Dalam kesempatan Sertijab yang dilangsungkan dalam suasana yang penuh kekeluargaan tersebut, Camat Plered Asep Sonjaya S.I.P menyebut pihaknya sangat berterima kasih kepada para Kades yang selama 6 tahun,mendarma bhaktikan tenaga dan pikiranya guna memajukan wilayah desanya masing masing.
Baca Juga:Mobil Listrik Peserta Jambore Singgah di PLNForbidok PTT Usulkan Ratusan CPNS
“Saya ucapkan banyak terima kasih tak terhingga kepada para Kades yang pada 28 Agustus 2019 lalu telah berakhir masa jabatanya, semoga apa yang telah anda berikan pada warga dan Desanya masing masing dijadikan sebagai amal ibadah dan mendapat balasan yang sepadan dengan kebaikanya,” kata Camat Plered, Asep Sonjaya.
“Kepada jajaran aparatur, Kecamatan Plered yang mendapat kepercayaan ditandai dengan diterimanya SK Bupati Purwakarta sebagai Pjs Desa segera beradaptasi dengan warga diwilayah tugasnya masing masing.”Imbuh Camat Asep Sonjaya.
Adapun ke 10 Pjs Kades yang berasal dari apararur Kecamatan Plered itu adalah H.Sepa, ditempatkan sebagai Pjs Kades Anjun, Ujang Atep ditempatkan di Desa Palinggihan, Agus Muharam di Desa Pamoyanan, Enu Emuh di Desa Citeko, H.Uen Saprudin di Desa Plered, Nunuy Nurhayati di Desa Sindang Sari, Isur Mulyana di Desa Cibogo Girang, Utang Rahmat di Desa Ganda Mekar dan Erwin Arip utama serta Tujo Purwanto masing masing ditempatkan sebagai PJS Kades Rawasari dan PJS Kades Gandasoli.
Camat Asep berharap Pjs Kades bisa menyelesaikan selesaikan sesegera mungkin terkait barang barang inventaris Desa, menyusul terjadinya penggantian pimpinan Pemdes. “Kalau misal ada barang milik pribadi Kades lama atau barang inventarisir aset desa, usahakan diselesaikan diinternal Pemdes setempat,” harapnya.
Penunjukan 10 Pjs Kades di Plered akan berakhir hingga adanya Kades definitif hasil Pilkades serentak, yang waktunya akan ditentukan kemudian. “Salah satu persyaratan staf Kecamatan bisa ditunjuk sebagai Pjs Kades, salah satunya adalah yang bersangkutan harus sudah menjadi ASN (Aparat Sipil Negara),” pungkasnya. (dyt/sep)