SUBANG-Seorang oknum Kepala Desa Compreng ditangkap polisi karena kedapatan menyelewengkan dana desa untuk kampanye sebesar Rp 183 juta. Kepala Desa Compreng diduga kerap menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi untuk kampanye dalam Pilkades.
Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa Compreng WM (55) yang melakukan penyelewangan dana desa, dengan kewenangannya sebagai kepala desa. Kegiatan dana desa hanya dibuatkan SPJ fiktif dengan hanya menyertakan kwitansi dan lainnya. “Kita tangkap yang bersangkutan, karena menyelewengkan Dana Desa,” ujarnya.
Penyimpangan dana desa yang dilakukannya, lanjut Kapolres, menimbul kerugian negara. Pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. “Kita tahan, sekaligus dengan bukti yang ada,” terangnya.
Baca Juga:Nina: Mohon Doanya Menjalankan AmanahPemdes Bojong Bangun Infrastruktur
Dana Desa yang diselewengkan, Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil audit Insepektorat Daerah Kabupaten Subang, ada kerugian negara sebesar Rp183.388.357. Dana Desa yang diselewengkan pada tahun 2016. Sebelumnya Desa Compreng menerima dana desa tahun 2016 dari APBN senilai Rp 703.761.000 yang terbagi dalam 2 tahap. Tahap 1 senilai Rp 422.256.600 dan tahap 2 sebesar Rp 281.504.400, yang didalamnya ada 39 kegiatan untuk desa. “Pada tahap 2 inilah, kades tersebut mulai melancarkan aksinya dalam penyelewengan dana desa,” jelasnya.
Pelaku yang mengetahui pencarian DD sudah masuk ke rekening desa, lanjutnya, langsung ditariknya dan disimpan ke rumahnya. Padahal seharusnya, dana desa tersebut di simpan ke bendahara desa. “Dengan kewenangannya sebagai kepala desa, segala urusan dengan pembiayaan kegiatan desa dikelola sendiri tanpa melibatkan LPM dengan maksimal, sehinga timbul selisih dana desa tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, Kapolres menuturkan, pelaku menggunakan dana tesebut untuk keperluan pribadi dan juga kepentingan politik, yaitu membayar biaya kampanye pada saat pencalonan kepala desa. Barang bukti yang berhasil disita adalah permohonan pencairan dana desa tahun anggaran 2016, kwitansi pencairan, SP2D, SPM, laporan pertangunganjawaban keuangan, nota, kwitansi, stempel palsu dan lainnya. “Pelaku kita kenakan pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) huruf B atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tuturnya.