Kanit Tipikor Polres Subang Ipda Donnie Kustiawan mengatakan, kepala desa sangat rentan dengan penyelewenagan yang ada. Kasus di Desa Compreng, kebanyakan dikarenakan keperluan pribadi, bahkan untuk kepentingan politik. Semasa kades tersebut membutuhkan biaya untuk pencalonannya menjadi calon kepala desa, dengan meminjam dana dan dikembalikan ketika ada kegiatan di desanya. “Sangat rentan, hal ini dikarenakan saja mungkin untuk pencalonan semasa Pilkades, yang bersangkutan membutuhkan dana yang besar untuk mencalonkan diri. Pelaku kebingungan untuk membayar hutangnya,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku mengatakan, dirinya khilaf dengan melakukan ploting kegiatan dalam pembangunan desa. Pelaku melakukan kegiatan dana desa tersebut secara sendiri tanpa melibatkan unsur desa. “Ya khilaf,” katanya singkat.(ygo/vry)