Komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
PURWAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada panitia pembangunan masjid di dua tempat yang berbeda, Selasa (3/9).
Pertama, bantuan TJSL diserahkan kepada Masjid Jami At-Taufiq yang berlokasi Kampung Baru RT 04/RW 03 Desa Citeko Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta sebesar Rp15 juta.
Kedua, bantuan TJSL dengan besaran yang sama juga diberikan kepada Musala Al-Barokah Kampung Cikadu RT 26/RW 09 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.
Bersamaan dengan penyerahan bantuan TJSL tersebut, juga dilakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Serta diberikan informasi pula tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Baca Juga:Pelaku Usaha Kuliner di Purwasuka Akui Keunggulan Bright GasPDIP Ingin Duduki Eksekutif, Lawan Kutukan Kalah di Pilkada
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta H Didi Sumardi SE mengatakan, bantuan tersebut diberikan sebagai tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik yang dilaksanakan secara transparan dan beretika.
“TJSL juga sebagai kontribusi badan terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana umum dengan mematuhi regulasi dan norma-norma yang berlaku,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan dibentuk dan dijalankan berdasarkan prinsip kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
“Kami memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, melalui penyelenggaraan sistem jaminan kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengganggu kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kesejahteraannya,” ujarnya.
Komitmen tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2013 pasal 64 huruf b, dan secara internasional menurut ISO 26000 disebut social responsibility.
“Harapan kami, bantuan yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucapnya.(add/vry)