KARAWANG-Bawaslu Provinsi Jawa Barat, menyatakan jika pada Pemilu 2019 melakukan penanganan pelanggaran sebanyak 939 kasus se-Jawa Barat. Dimana 315 merupakan laporan dari masyarakat dan 624 kasus lainnya merupakan hasil temuan dari Bawaslu Kabupaten.
Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaky Hilmi mengatakan, jika melihat penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan masih kurang. Sebab dari 939 penanganan pelanggaran baru 315 penanganan pelanggaran dari laporan masyarakat.
“Sisanya merupakan temuan dari Bawaslu, namun hal itu sudah menunjukan adanya kepercayaan masyarakat kepada lembaga Bawaslu,” ujar Zaky saat membuka acara Refleksi tahapan pemilu pada pemilihan umum 2019 di Kabupaten Karawang, Rabu (4/9)
Dikatakan, peran Bawaslu dalam proses pemilu bisa dibilang sangat besar. Sebab pada proses persidangan di MK, Bawaslu yang berperan sebagai pemberi keterangan menjadi penyeimbang dan pemberi data. “Di MK, Bawaslu dianggap sangat membantu kinerja MK sebab semua data lengkap dan tercatat,” katanya.
Baca Juga:Bupati Sesalkan Kejadian Bocah Tertancap Anak PanahAmankan Puluhan Ribu Kosmetik Ilegal
Oleh sebab itu, lanjut Zaky, kepercayaan dari berbagai kalangan khususnya masyarakat, merupakan modal yang sangat besar khususnya bagi kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2020 mendatang dan salah satunya adalah Kabupaten Karawang. “Kami berharap partisipasi masyarakat pada saat Pilkada bisa lebih besar sehingga bisa membantu bawaslu dalam proses pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dilakukan dalam setiap tahapan, mulai dari tahapan pemutakhiran data Pemilih, Verifikasi Partai Politik Peserta Pamilu, Pendaftaran dan Penetapan Calon DPRD, Kampanye, Pendistribusian Logistik Pemilu, Pungut Hitung dan Rekapitulasi Penghitungan suara.
“Selama Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, kita sudah melakukan sebanyak 278 kegiatan pengawasan hal ini tertuang dalam LHP yang kita susun selama melakukan pengawasan,” katanya.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga melakukan serangkai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, seperti sosiasliasi pengawasan partisipatif kepada berbagai macam kalangan mulai dari organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan juga kepada kaum perempuan dan difabel.
“Selain pengawasan, kita juga melakukan sosialisasi, dari data yang kami miliki, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak delapan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.