Kursin menambahkan, dalam penanganan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Karawang menanganai satu penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai PKPI terkait dengan Laporan Awal Dana Kampanye yang diregistrasi dengan nomer Register 01/PS.Reg/13.19/XI/2018 yang diajukan Mohamad Teguh dan Rachmat Rasbin selaku Ketua dan Sekretaris Partai PKPI Kabupaten Karawang.
Dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak 22 penindakan pelanggaran terdiri dari sebanyak 16 kasus yang diregister dan sebanyak 6 kasus yang tidak diregister. “Penindakan pelanggaran itu terdiri 18 kasus diduga pelanggaran pidana pemilu dari berbagai laporan dan temuan, 1 kasus temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, 2 kasus temuan beserta laporan dugaan pelanggaran kode etik dan 1 kasus pelanggaran lainnya (netralitas ASN),” tegasnya.
Seluruh tindakan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang merupakan hasil dari temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dan juga sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh masyarakat maupun peserta Pemilu.
Baca Juga:Bupati Sesalkan Kejadian Bocah Tertancap Anak PanahAmankan Puluhan Ribu Kosmetik Ilegal
Kursin menambahkan, selama tahapan tersebut, dia menyatakan Bawaslu sudah melakukan pengawasan dengan maksimal sehingga dengan hasilnya Bawaslu melakukan pencoretan terhadap salah satu calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran administrasi di Daerah Pemilihan Karawang V.
Dia berharap, dengan dilakukan pengawasan secara maksimal akan memberikan dampak yang positif bagi penyelenggaraan pemilu yang akan datang. “Saya berharap pemilu ke depan akan menghasilkan pemilu yang jujur dan kredibel,” pungkasnya. (use/ded)