KARAWANG-Satnarkoba Polres Karawang mengamankan puluhan ribu botol kosmetik ilegal di Kampung Dukuh RT.06 RW.02 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, Selain mengamankan barang bukti, Polres juga mengamankan 1 tersangka pembuat yang berinisial HS (69), dan 3 tersangka pengedar kosmetik ilegal antara lain, DM (23), TW (25), dan AK (25).
“Kami menangkap satu orang pembuat dan tiga orang penjual kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar,” ujar Agus saat melakukan konfrensi pers di Makopolres Karawang, Rabu (4/9).
Ketiga penjual kosmetik illegal itu, tersebut lanjut Agus, dari kosmetik yang dijual seharga Rp75 ribu per paket mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 juta setiap bulannya sedangkan untuk pembiat mendapatkan omset sekitar Rp700 juta setiap bulannya. ” Kosmetik dijual ke Jakarta sekitar sepuluh ribu kemasan dikirim setiap minggunya,”ucapnya.
Baca Juga:Pemerataan Infrastruktur Tumbuhkan Ekonomi, Koneksikan Kawasan Industri PariwisataOPOP Tangani Ketimpangan Ekonomi Pedesaan
Dikatakan Agus kosmetik yang diamankan dari DM terdiri dari berbagai merk antara lain 27 paket cream HN, 21 paket cream jenis Tabita, 197 botol toner, 60 dus cream kosmetik, 6 picis serum gold, 10 cream temu lawak, 2 toner alkohol temulawak, 6 dus red jely, 2 dus cream siang malam, 4 dus kosmetik dan 4 dus sabun wajah.
Sementara itu, kata Agus, kosmetik yang diamankan dari TW adalah 8 paket cream HN, 6 pcs serum gold, 10 cream temulawak, 2 toner alcohol temulawak, dan 6 dus berisi 600 Pcs. Sementara itu kosmetik yang diamankan dari AK antara lain 112 toner, 25 Pcs Red Jely, 2 dus berisi 200 pcs cream siang, 4 dus berisi 206 (dua) ratus enam Pcs kosmetik, 4 dus berisikan 211 sabun wajah.
Pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat dan untuk ketiga tersangka saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil laboratorium.
“Atas perbuatannya pelaku pengedar atau distributor dan produsen kosmetik palsu ini dijerat pasal 196 jo 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,”tutupnya. (use/ded)