SUBANG-Selama lima tahun anggota DPRD Subang periode 2014-2019 menghasilkan keputusan DPRD sebanyak 177 buah. Terdiri dari Persetujuan Peraturan Daerah (Perda) termasuk Perda inisiatif DPRD dan non Perda. Selain itu, ada persetujuan pimpinan DPRD yang berbentuk rekomendasi.
Mewakili anggota DPRD periode 2014-2019, Ir Beni Rudiono mengatakan, pihaknya telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajiban seoptimal mungkin dalam menampung aspirasi masyarakat.
“Anggota DPRD telah melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi, dengan menerima kunjungan dan penyampaian aspirasi dari warga masyarakat,” ungkap Beni dalam acara pengambilan sumpah anggota DPRD Subang periode 2019-2024 di Gedung DPRD Subang, Rabu (4/9).
Baca Juga:Cerita Kolektor PBB: Sering Dimarahi hingga Diusir WargaGolkar Siap Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur
Sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat dan daerah berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good goverment). Seiring dengan itu, kata Beni, semua berusaha berbuat secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Dalam hal politik, ekonomi, dan hukum juga merupakan sektor yang paling banyak mengalami perubahan, karena berbagai tuntutan oleh masyarakat,” ujar Beni.
Beni mengatakan, arus globalisasi dan demokratisasi, disadari atau tidak, akan memudahkan berbagai pengaruh budaya asing masuk ke dalam kehidupan masyarakat.
“Inilah yang harus kita antisipasi, yaitu dengan memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa Indonesia, serta membentengi diri dengan iman dan taqwa kepada Allah SWT,” ungkapnya
Keputusan terdiri dari, Beni memaparkan, persetujuan Peraturan Daerah (Perda) termasuk Perda inisiatif DPRD sebanyak 52 kali. Keputusan non perda sebanyak 125 kali. Kemudian, ada 10 buah persetujuan pimpinan DPRD yang berbentuk rekomendasi.
“Periode 2014-2019 menyebutkan beberapa kegiatan DPRD yang berupa rapat-rapat selama lima tahun. Rapat badan musyawarah sebanyak 24 kali, rapat badan anggaran 96 kali, rapat badan kehormatan 5 kali dan rapat panitia khusus 96 kali,” paparnya.
Ada pula sidang-sidang komisi yang dilakukan antara lain komisi A sebanyak 20 kali, komisi B 23 kali, komisis C 25 kali dan komisi D sebanyak 22 kali.(ysp)