PURWAKARTA-PT Indo Bharat Rayon (IBR) masih menunggu persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk memulai pengerjaan clean up Rawa Kalimati di Kampung Sawah, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Demikian disampaikan Manager Humas PT Indo Bharat Rayon Irwan Setiawan kepada awak media saat ditemui di Purwakarta, Kamis (4/9).
Terkait proses clean up Rawa Kalimati tersebut, sambungnya, perusahaannya menemui sejumlah kendala, karena pada praktiknya harus menempuh berbagai proses secara prosedural yang di dalamnya terdapat banyak aturan dan regulasi yang harus ditaati.
“Sampai saat ini KLHK belum memberikan perintah atau intruksi untuk memulai proses clean up Kalimati. Kementerian belum menurunkan SPK untuk pengerjaan clean up. Namun untuk persiapan ke arah sana sudah mencapai 80 persen,” kata Irwan.
Pasca-putusan MA, pihaknya sudah siap untuk pengerjaan clean up Kalimati, namun teknis birokrasi menjadi kendala dan menyebabkan keterlambatan proses clean up.
Baca Juga:BUMDes Diharapkan Banyak Hasilkan Produk BeragamPartai Demokrat Ajukan Pendi Anwar
“Putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017. PT IBR telah membayar denda sebesar Rp2 miliar, dan keharusan untuk clean up Kalimati juga akan segera kita lakukan,” ujarnya.
Sementara, hal lainnya berkaitan dengan perizinan, Irwan mengatakan melalui surat bernomor: 503/520/Distarkim, Kepala Dinas Tata Ruang Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta, Agung Wahyudi, menindaklanjuti surat nomor 06/VIII/GA.IBR/2019 perihal klarifikasi perizinan PT Indo Bharat Rayon terkait land fill dan bangunan IPAL yang sudah memiliki IMB pada Tahun 2015.
“Kami apresiasi tupoksi Distarkim dengan monitoring dan pemeriksaan IMB. Kerjasama dan sinergitas yang baik antara sektor swasta dengan pemerintah, kita harap dapat membawa perubahan baik pada iklim investasi di Indonesia,” ucapnya.(add/vry)