Oleh : Opan Arifudin
(Dosen Program studi Ekonomi syari’ah STEI Al-Amar Subang)
Bangsa ini Allah SWT lebihkan dengan sumber daya alam yang lengkap, bahkan jika harus ditanyakan sumber daya alam apa yang bangsa ini tidak punya nyaris jawabannya tidak akan bisa ditemukan. Bangsa ini memiliki sumber daya yang lengkap, hal ini merupakan kelebihan yang tidak semua bangsa memiliki. Di masa yang lampau setiap Negara yang menjajah bangsa ini alasannya adalah karena bangsa ini kaya raya dengan sumber daya alam yang dimilikinya. Namun hingga kini kekayaan alam bangsa ini tidaklah mampu dikelola secara mandiri oleh bangsanya sendiri bahkan hasilnyapun tidaklah bisa dinikmati oleh semua anak bangsa ini. Padahal sangat jelas amanat pasal 33 Undang-undang 1945 ayat 3 yang menjelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negera dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun kini ada secercah harapan bahwa bangsa ini bisa mengelola sumber daya alam berikut dengan menikmati hasilnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya. Lahirnya undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi sebuah oase bahwa bangsa ini mampu mengelola dan menikmati hasilnya secara mandiri. Dalam konteks undang-undang Desa ini, Desa saat ini menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Desa memiliki otonomi dalam mengelola pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Baca Juga:Warga Dukung Pembangunan Lingkar Jalancagak, Diharapkan Bisa Atasi KemacetanKinerja Maksimal, Pemdes Beri Penghargaan Aparatur
Berdasarkan aturan perundang-undangan ini pun, desa diberikan sumber pendapatan yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan prinsip money follows function dan money follows program. Sehingga Desa harus mampu mengelola sumber pendapatan yang diberikan oleh pemerintah dengan mengimplementasikannya dalam bentuk usaha kreatif yang dilakukan oleh semua masyarakat Desa. Kemudian bagaimana langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh dalam upaya melahirkan Desa Wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, yakni sebagai berikut :
A. Menggali Potensi Desa
Setiap Desa memiliki potensinya masing-masing baik keindahan alamnya, keunikan tradisinya, keunikan budayanya, makanan atau minuman yang khas, kerajinan-kerajinan khas, situs-situs sejarah, hasil bumi Desa dan ekonomi kreatif Desa. Semua ini tentu tidak semua bisa dimiliki oleh Desa, tetapi apapun potensinya Desa bisa mengoptimalkan menjadi sebuah daya Tarik Desa. Namun sebelumnya ada hal yang perlu dikaji mengenai apa perbedaan Desa wisata dan wisata Desa. Beberapa kajian teoritis mengenai Desa wisata dan wisata Desa sudah dilakukan namun untuk mempermudah pemahamannya perlu disederhanakan. Bahwa Desa wisata merupakan integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung dengan kata lain focus atau tema utamanya mengenai pembangunan desa. Sedangkan wisata Desa merupakan kegiatan wisata atau tempatnya berlokasi di Desa atau secara kebetulan tempat wisatanya berada disuatu Desa.