KARAWANG– Satgas Saber Pungli Jawa Barat menemukan praktik pungutan liar (Pungli) di SMPN 1 Cikampek. Siswa dipungut uang untuk berbagai keperluan seperti, uang sampul buku, buku ulangan, uang sampah, sarana olahraga, sarana ruang kelas hingga pengadaan komputer.
Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Jabar AKBP Basman mengungkapkan telah menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dirugikan. Tim kemudian menyelidiki dan menemukan indikasi pungli di sekolah tersebut.
“Kami menemukan fakta, siswa dipungut berbagai iuran untuk program yang tidak tercantum dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” kata Basman melalui sambungan telepon, Kamis (5/9).
Baca Juga:Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Kunjungi KonsumenKurang Pakan dan Kemarau Panajang, Produksi Susu Menurun Hingga 10 Persen
Basman menuturkan, praktik pungli di sekolah tersebut terjadi pada tahun ajaran 2019/2020. Sekolah, kata Basman memungut duit dari siswa untuk berbagai iuran.
Rinciannya, iuran perpustakaan Rp27.500 kepada seluruh siswa, iuran sarana ruang kelas Rp10 ribu hingga Rp55 ribu kepada seluruh orang tua murid, iuran sampah Rp24 ribu kepadan seluruh siswa tanpa terkecuali, iuran sarana olahraga kepada orang tua siswa kelas VII Ta. 2019/2020 Rp300 ribu hingga Rp340 ribu, dan iuran pengadaan komputer kepada 802 siswa kelas VIII dan kelas IX sebesar Rp206.000 untuk pengadaan 20 laptop dan satu server.
Sekolah, kata Basman telah memungut uang dari orang tua siswa dengan jumlah total puluhan juta rupiah. Uang sampah misalnya, total hinga Rp 29.316.000, uang perpustakaan Rp 30.910.000. “Sebagian dana telah digunakan, sisa saldo yang belum terpakai mencapai Rp 47.419.000 yang disita sebagai barang bukti,” ungkap dia.
Basman menuturkan permintaan pungutan ini merupakan kebijakan dan inisiatif dari kepala sekolah SMPN 1 Cikampek berinisial H. Inisiatif itu kemudian disetujui oleh Komite Sekolah berinisial ASR.
Anggota Kelompok Ahli Saber Pungli Jabar, HMS Iriyanto menuturkan perbuatan H, Kepsek SMPN 1 dan ASR, Ketua Komite Sekolah bertentangan dengan Permendikbud No. 60 tahun 2011 Tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. “Kami sudah gelar perkara dan menyimpulkan pungutan itu tergolong pungli,” kata Iriyanto melalui telepon. (aef/ded)