PURWAKARTA-Pencopotan stiker bergambar foto kepala desa yang menempel di kaca belakang mobil ambulan desa, menuai polemik di masyarakat desa. Kepala desa habis masa jabatanya pada 28 Agustus 2019.
Pencopotan stiker mantan kepala desa, beralasan guna menghindari munculnya kegaduhan politik di tengah warga desanya. “Stiker pak kades lama, sudah kita copot pada mobil ambulan desa. Semua atas kesepakatan aparatur desa karena adanya aspirasi masyarakat, yang meminta hal itu dilakukan,” terang salah seorang aparatur Desa Bojong Barat Kecamatan Bojong, yang minta namanya tak disebutkan.
“Sebelum kita melakukan hal itu, kita juga berkoordinasi dengan aparatur desa tetangga. Seperti aparat Desa Sukamanah yang bahkan lebih dulu mencopotnya,” imbuhnya.
Baca Juga:Al-Muhajirin jadi Tuan Rumah Rapat Pleno PBNUClean Up Kalimati, IBR Tunggu Instruksi KLHK
Sama halnya dengan Desa Bojong Barat dan Sukamanah, ambulan Desa Pasanggrahan pun terlihat sudah bersih dari stiker kades lama. Aparatur Desa Pasanggrahan memberi alasan serupa, meski diinternal aparatur desa Pasanggrahan sendiri ada yang kurang merespon hal itu.
Dari 10 desa yang kades lamanya lengser pertanggal 28 Agustus 2019, terpantau ambulan desanya belum seragam dicopot dari stiker kades lamanya. Ambulan Desa Anjun misalnya, Sekdes Desa diKecamatan Plered ini malah mencopot mendadak stiker Kadesnya dari ambulan, saat ambulannya hendak diambil gambarnya.
“Sebentar pak, saya copot dulu stiker kadesnya. Setelah itu mangga silahkan foto,” terang Sekdes Anjun, yang sebelumnya sempat ragu karena Pjs Kadesnya sempat memintanya “Wait and See”.
Berbeda, dengan aparatur desa di Kecamatan Bojong dan Plered yang mayoritas mencopot stiker kadesnya yang lengser di Desa Cijantung Kecamatan Sukatani. Para aparatur desanya membiarkan saja foto stiker mantan kadesnya menempel di mobil ambulan desanya.
Saat diselusuri, ternyata mantan Kades Cijantung H. Oman Abdurohman, secara terang-terangan melarang mantan anak buahnya untuk mencopotnya. Kepada Pasundan Ekspres, dia secara tegas mempertanyakan dasar hukum alasan pencopotan stiker foto dirinya saat menjadi Kades yang sepekan lalu ditinggalkanya akibat jabatanya habis.
“Mana Perda atau Perbup yang memuat aturan pencopotan stiker foto para Kades yang lengser dimobil ambulan desa,” tanya H. Oman Abdurohman.