Deteksi Warga Berpoligami
SUBANG-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang siap meluncurkan kartu nikah, untuk mendeteksi warga berpoligami. Kesiapan Kemenag dengan mempersiapkan perangkat untuk mencetak kartu nikah. Namun hingga saat ini, masih belum ada instruksi dari pusat mengenai penerbitan kartu nikah tersebut di Kabupaten Subang. Penerbitan kartu nikah nantiya akan berkordinasi dengan pihak Disdukcapil, sehingga nantinya bila warga yang ingin berpoligami maka akan terdeteksi secara langsung.
Kepala Kemenag Subang Drs. H. Abdurohim mengatakan, mengenai kartu nikah pihaknya hanya tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk penerbitannya di Subang. Perangkatnya sudah tersedia. “Mengenai penerbitan, belum bisa menentukan kapan akan dilakukannya, dikarenakan belum ada instruksi. Kalau perangkatnya, kami sudah siap,” ujarnya.
Dijelaskan Abdurohim mengatakan, nantinya dalam penerbitan kartu nikah yang menjadi pilot project dalam penerbitan tersebut adalah KUA Subang. Bagi pasangan mempelai, ketika ijab kabul dan menikah maka akan mendapatkan 1 buku warna coklat (suami), 1 buku warna hijau (istri) dan 1 kartu nikah. Nanti tiga komponen akan langsung diberikan. “Kartu nikah akan terintegrasi dengan sistem online,” jelasnya.
Ketika kartu nikah sudah berjalan, pihaknya akan berintegrasi dengan Disdukcapil. Berkas pasangan mempelai yang mau nikah, nantinya akan diproses Disdukcapil, dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, baru bisa diterbitkan kartu nikah tersebut. “Nantinya Disdukcapil dan KUA akan berintegrasi, sehingga baru bisa terbit kartu nikah tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:Kiprah Pemuda Peduli Lingkungan Mewujudkan Subang Jawara (1)PDIP Targetkan Duduk di Eksekutif
Dijelaskan Abdurohim, pembuatan kartu nikah bisa mendeteksi warga yang ingin berpoligami. Jika warga tersebut ingin menikah lagi sementara sudah memiliki istri, maka akan terdeteksi. Jika mengajukan tersebut maka sistem akan menolak, terkecuali jika warga yang mau berpoligami tersebut ada putusan dari Pengadilan Agama dan syarat lainnya. “Poligami akan terdeteksi. Jika mengajukan, maka sistem secara online tersebut akan menolaknya, terkecuali jika ada surat putusan atau akta izin berpoligami dari Pengadilan Agama dan syarat lainnya,” terangnya.
Angka nikah, Abdurohim memaparkan, per tahunnya warga Subang yang menikah berada diangka 14 ribuan. Pihaknya selalu mengajukan buku nikah tersebut dengan menambah 20 persennya untuk cadangan. Tahun 2019 warga Subang yang melangsungkan pernikahan, meningkat sebanyak 9-10 persen. “Tahun ini meningkat. Biasanya kita ajukan buku nikah sebanyak 14 ribuan ditambah 20 persen untuk cadangan,” tuturnya.(ygo/vry)