CIREBON-Sungguh tidak disangka, niat baik S mengizinkan anaknya berlibur di rumah mantan istrinya di Cirebon Juni lalu berujung petaka. Anaknya yang berumur 13 tahun malah menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Dalam persidangan di Pengadilan Cirebon terungkap, ayah tiri korban SJ (52) dua kali melakukan pencabulan. Pertama saat korban yang berusia masih SMP itu keluar dari kamar mandi. Pelaku menarik tangan korban untuk memegang kemaluan pelaku dan mengancamnya. Korban pun tidak berdaya karena diancam ibunya akan dibunuh.
Aksi bejat eks pegawai BUMN juga berlanjut. Seperti dituturkan ayahnya, korban digagahi pelaku saat tidur. Kelakukannya itu bahkan kepergok istrinya. Akhirnya pelaku dan istrinya bertengkar hebat.
Baca Juga:515 KM Karawang – Magelang dalam JNE Tour De Pirikan 2019 yang MeriahPemeran Pria dalam Video Seks Gangbang “Vina Garut” Meninggal Dunia
Saat kembali ke Subang, korban bercerita kepada ayahnya. Mendengar pengkuannya, S langsung menghubungi mantan istrinya dan bersepakat untuk melaporkan pelaku ke polisi. Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada kemaluan korban yang masih sekolah SMP itu.
Korban sempat pindah tugas ke Palembang dan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Januari lalu. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Sumber Cirebon, Kamis (4/9) memvonis pelaku dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan harus membayar biaya restitusi Rp29 juta.
Usia sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumber Ida Fatmawati mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman untuk pelaku, yaitu pelaku tidak mengakui perbuatannya dan merupakan ayah tiri korban.
“Undang-undang mengatur, jika pelaku merupakan pendidik, orang tua atau wali, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tutur Ida seperti dilansir radarcirebon.com.(red)