Ketua PGRI: Jelas Ada Aturannya
KARAWANG-Adanya Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat terhadap praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Cikampek, Karawang, hari Kamis (5/9) yang lalu.
Satgas Saber Pungli Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 47.419.000.
Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Jabar AKBP Basman mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dirugikan dengan adanya praktik pungli.Tim kemudian menyelidiki dan menemukan indikasi pungli di sekolah tersebut.
Baca Juga:Sensus Penduduk 2020, Menuju Satu Data Kependudukan yang AkuratWawan: Pencemaran Cilamaya Kewenangan Pemprov
“Kami menemukan fakta, siswa dipungut berbagai iuran untuk program yang tidak tercantum dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” kata Basman.
Hal tersebut dibantah oleh Ketua Umum PGRI Kabupaten Karawang Nandang Mulyana bahwa hal tersebut semestinya tidak terjadi di SMPN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang.
Karena menurut Nandang, prosedur sudah ditempuh oleh kedua belah pihak diantaranya baik pihak sekolah dengan Komite Sekolah serta orang tua murid.
Masih kata Nandang, apabila masih ada program sekolah belum dicapai maka diatur dengan PP 44/2011 dan dipertegas dengan PP 75/2016.
“Jadi Jelas dalam kedua Peraturan Pemerintah itu, maka bila sudah disepakati sebenarnya tidak perlu ada krodit sehingga guru atau kepala sekola bisa terkena saber Pungli, “ujarnya.
Disini perlu ada sosialisasi yang jelas, kata Nandang, supaya tidak membingungkan kreativitas guru atau kepala sekolah dalam melaksanakan tugas membantu pemerintah. (ddy/dan)