SUBANG-Keterbatasan blangko KTP membuat pemohon KTP hanya menerima Suket atau Surat Keterangan . Biasanya Disdukcapil perbulannya menerima 10.000 blangko, namun saat ini perbulannya hanya 15.000 blangko.
Plt Sekertaris Disdukcapil Subang Ahmad Fauzi saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, saat ini pihaknya menerima permohnan warga yang membuat E-KTP. Namun karena keterbatasan blangko, maka pemohon hanya menerima Suket.
“Ya saat ini hanya Suket (surat keterangan) saja, karena pasokan blangko dibatasi dari pusat( Kemendagri),” ujarnya.
Baca Juga:Dinkes Temukan 114 Kasus Baru, Tiga Orang Pelajar Terkena HIVH. Kosim Ingin Bangun Infrastruktur
Fauzi menjelaskan, dengan ketersediaan blangko yang minim, kebutuhan tidak seimbang dengan ketersediaan blangko.
Oleh karenya itu, Kemendagri mengeluarkan surat edaran tertanggal 26 Agustus 2019 kepada para Bupati/Walikota seIndonesia terkait keterbatasan blangko tersebut.
Namun demikian, pelayanan harus tetap berjalan, dengan mengutamakan bagi pemohon yang sangat membutuhkan dan belum pernah memiliki E-KTP.
“Pelayanan diutamakan bagi yang sangat mendesak dan belum pernah memiliki E-KTP,” kata Fauzi.
Dijelaskan Fauzi, dalam satu hari rata-rata pemohon bisa mencapai 500 orang untuk memohon Suket. Pihaknya meminta masyarakat agar maklum dengan situasi seperti ini.
“Ya jadinya para pemohon yang perhari nya sebanyak 500 orang, hanya bisa memiliki Suket saja,” tuturnya.
Sementara itu warga Sidodadi Yunus mengatakan, kebijakan dari Kemendagri tersebut sangat menyusahkan dikarenakan memang warga yang sudah direkam tidak bisa memiliki E-KTP nya dan hanya Suket saja. Padahal jika membawa Suket akan cepat rusak, dan juga bisa sobek.
Baca Juga:Bupati Anne: Olahraga Harus Jadi Gaya HidupLina Gelar Syukuran dan Silaturahmi
“Ya kalau dibatasi seperti ini repot juga kan. Kita kan maunya yang ber blangko, bukan surat keterangan,” tukasnya.(ygo/dan)