KARAWANG-Pemkab Karawang diminta tegas menindak sejumlah apartemen, yang diduga secara diam-diam menjalankan bisnis seperti jasa perhotelan.
Dalam prakteknya, sejumlah apartemen di Karawang bukan hanya menjual unit, tapi juga menyewakan jasa penginapan perharinya kepada pengunjung. Akibatnya, tingkat hunian hotel menurun dan terget Pendapatan Asli Daerah dari pajak perhotelan ikut anjlok. Ini karena apartemen tidak dikenai pajak PB1 oleh Pemkab dan hanya hanya dikenakan PPN ke pemerintah pusat.
“Ini salah peruntukan, karena apartemen itu untuk kepemilikan pribadi. Kalau pun disewa hitungannya per tahun bukan harian. Sesuai UU memang apartemen hanya dikenai PPN ke pemerintah pusat karena bukan hotel. Tapi kalau fungsinya sudah seperti hotel disewakan perharinya tentunya sudah menyalahi aturan,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Mustopa, Senin (9/9)
Baca Juga:Bantah Ada Pungli di SMPN 1 CikampekSensus Penduduk 2020, Menuju Satu Data Kependudukan yang Akurat
Menurut Mustopa, atau biasa dipanggil Opa mengatakan UU No 28 tahun 2009 pasal 32 ayat 3 huruf b Apartemen dikecualikan dari pajak hotel. Namun apartemen tidak boleh menyewakan dengan sistem harian seperti hotel, kecuali dikontrakan pertahunnya.
“Kalau menyewakan secara harian seperti hotel itu sudah menyalahi aturan. Apalagi kita tidak bisa mengenakan pajak seperti perhotelan, ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD) kita,” katanya.
Opa mengaku dirinya sudah mendapat laporan adanya sejumlah apartemen yang berfungsi sebagai hotel. Bahkan ada apartemen yang menggunakan jasa pemesanan hotel melalui iklan di online. “Kalau informasi ini benar tentunya sangat merugikan pemerintah daerah karena pajaknya tidak masuk ke kita. Ini harus ditertibkan karena selain pendapatan kita berkurang tentunya hotel di Karawang bakal kalah bersaing dengan mereka,” katanya.
Sementara itu General manager Hotel Mercure, Dodit Hapsoro, meminta pemerintah bertindak tegas jika benar banyak apartemen yang berubah fungsi menjadi hotel. Alasannya pihak hotel harus membayar pajak kepada pemerintah daerah sedangkan apartemen tidak dikenai pajak daerah.
“Ini sangat mengganggu kami karena kami akan sulit bersaing dengan mereka karena dari segi harga juga mereka pasti lebih murah,” katanya.
Dodit meminta pemerintah daerah harus dapat melindungi bisnis perhotelan yang sudah memberikan kontibusi pendapatan bagi daerah. Jika terus dibiarkan bisa mengancam bisnis perhotelan di Karawang. “Kami minta pemerintah daerah segera mengatasi masalah ini karena ini sangat mengganggu dunia perhotelan di Karawang,” katanya. (aef/ded)