Oleh: Nita Meiliana Sulastri
Pegawai BPS Kabupaten Subang
Sensus penduduk merupakan salah satu kegiatan besar yang diadakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 10 tahun sekali sesuai dengan mandat UU No 16 tahun 1997 tentang Statistik. Sensus penduduk sudah diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik sebanyak enam kali yaitu tahun 1961,1971,1980, 1990, 2000, 2010, dan tahun 2020 merupakan sensus penduduk yang ke tujuh.
Tujuan Sensus Penduduk adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk. Dalam perkembangannya, pelaksanaan sensus penduduk yang dilaksanakan oleh BPS selalu melakukan inovasi-inovasi terkait metode yang digunakan. Seperti tahun 2020 nanti, BPS akan menggunakan combine methode atau metode kombinasi dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan.
Menjelang kegiatan akbar ini, BPS sudah melaksanakan berbagai persiapan, diawali dengan pemanfaatan teknologi geospasial sebagai dasar pembentukan kerangka induk dan pengumpulan data, yaitu dengan melaksanakan Pemetaan dan Pemutakhiran Muatan Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat) Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang dilaksanakan pada bulan Mei lalu. Tujuan Pemetaan ini adalah menyusun peta wilayah kerja statistik, serta mendapatkan kerangka induk yang mutakhir guna pelaksanaan pendataan SP2020 sehingga diperoleh wilayah-wilayah yang terbagi berdasarkan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil atau setingkat Rukun Tetangga (RT).
Baca Juga:Wawan: Pencemaran Cilamaya Kewenangan PemprovBPKAD: Kas Daerah Baru Terisi 50 Persen
Dalam pelaksanaannya Badan Pusat Statistik akan menggandeng Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk menjalin adanya sinergitas data kependudukan yang selama ini berada di kedua lembaga ini, sehingga data kependudukan menjadi lebih akurat dan sebagai salah satu parameter demografi kependudukan dalam rangka perencanaan dan evaluasi pembangunan kedepannya.
Sensus Penduduk Tahun 2020 merupakan sensus lengkap yang akan dilakukan dengan beberapa tahapan. Salah satu tahapan akhir dalam sensus penduduk adalah melakukan pencacahan penduduk. Dalam hal ini, pencacahan dilakukan baik secara mandiri (online/CAWI) dengan memanfaatkan data administrasi penduduk (adminduk) yang dimiliki oleh Dirjen Dukcapil sehingga masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data sendiri melalui website yang sudah disediakan. Pelaksanaan pencacahan secara mandiri/online/CAWI ini adalah sekitar bulan Februari-April tahun 2020.
Selain pencacahan mandiri, dilakukan juga pencacahan melalui CAPI/Gadget Smartphone/Tablet BYOD (Bring Your Own Device) ataupun PAPI (Paper and Pancil Interviewing). Kedua cara ini akan mempermudah petugas melakukan pendataan sehingga tidak ada lagi penduduk yang tidak terdata ataupun double data. Oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat diajak ikut berperan aktif dalam mensukseskan sensus penduduk baik dengan melakukan pendataan secara mandiri maupun manual. Karena peran aktif masyarakat ikut menentukan arah pembangunan bangsa serta program-program kebijakan pemerintah akan tepat sasaran jika masyarakat ikut andil dalam pelaksanaan sensus penduduk ini.